PRODUKTIVITAS DESA

AGENDA DESA

Agenda desa merupakan kegiatan rutinan yang di lakukan pemerintah setiap hari, minggu, bulan dan tiap tahun.

Posyandu 

  • Dilaksanakan setiap bulan dari pukul 8 pagi hingga selesai
  • Pelaksanaan posyandu terdiri dari tiga pos, balai desa Montok, dusun petang, dusun Morgajam
  • Kegiatan posyandu diperuntukkan bagi, Balita, Ibu hamil dan LANSIA
  • Setiap pelaksanaan posyandu terdiri dari beberapa meja, Meja 1 untuk pendaftaran, Meja 2 untuk penimbangan dan pengukuran, Meja 3 untuk pengisian KMS (Kartu Menuju Sehat), Meja 4 untuk penyuluhan, Meja 5 untuk pelayanan kesehatan
Gotong Royong (bersih-bersih)
  • Dilaksanakan setiap 1 kali seminggu tepatnya pada hari jumat
  • Dimulai dari pukul 6 pagi hingga selesai
  • Tempat pelaksanaan setiap minggunya berbeda
  • Diikuti oleh warga desa Montok
Pengajian Rutin Ibu-Ibu
  • Dilaksanakan setiap tanggal 15
  • Dimulai dari jam 16.00
  • Tempat pelaksanaan bergiliran antar rumah anggota
  • Diikuti sekitar 45 ibu-ibu desa 
Pengajian Rutin Bapak-Bapak
  • Dilaksanakan seminggu sekali pada kamis malam
  • Dimulai dari ba’da maghrib hingga selesai
  • Tempat pelaksanaan bergiliran rumah anggota
  • Diikuti oleh bapak-bapak desa Montok

PERATURAN DESA

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.

2.     Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.

3.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

4.     Pembangunan Perdesaan adalah pembangunan yang dilaksanakan antar Desa dalam bidang pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.

5.     Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

6.     Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat Desa.

7.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.     Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.

9.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsure masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

PROGRAM KERJA

1.        Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat, yang meliputi:

a)        Sistem organisasi masyarakat adat;

b)        Pembinaan kelembagaan masyarakat;

c)         Pembinaan lembaga dan hokum adat;

d)        Pengelolaan tanah kas Desa;

e)        Pengembangan peran masyarakat Desa

2.        BerdasarkanKewenangan Lokal Skala Desa, yang meliputi:

a)        Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diantaranya:

1.         Penghasilan Tetap dan Tunjangan;

2.         Operasional Perkantoran;

3.         Operasional BPD;

4.         Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana   Perkantoran;

5.         Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);

b)        Bidang pelaksanaan pembangunan, diantaranya:

1.         Pembangunan Jalan Desa;

2.         Pembangunan Tangkis;

3.         Pembangunan Jembatan;

4.         Pembangunan Plengsengan;

5.         Penyususnan Profil Desa;

6.         Pemberian Makanan Tambahan di Posyandu;

c)         Bidang pembinaan kemasyarakatan, diantaranya:

1.         Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;

2.         Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan Tingkat Desa;

3.         Fasilitasi TP-PKK;

d)         Bidang pemberdayaan masyarakat Desa, diantaranya:

1.         Penyelenggaraan Musrenbang Desa;

2.         Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);

3.         Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggng jawaban;

4.         Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

5.         Bulan Bhakti Gotong Royong;

6.         Lomba Desa;

7.         Pengadaan sarana dan prasarana tehnologi tepat guna;


0 Komentar