AGENDA DESA
Posyandu
- Dilaksanakan setiap bulan dari pukul 8 pagi hingga selesai
- Pelaksanaan posyandu terdiri dari tiga pos, balai desa Montok, dusun petang, dusun Morgajam
- Kegiatan posyandu diperuntukkan bagi, Balita, Ibu hamil dan LANSIA
- Setiap pelaksanaan posyandu terdiri dari beberapa meja, Meja 1 untuk pendaftaran, Meja 2 untuk penimbangan dan pengukuran, Meja 3 untuk pengisian KMS (Kartu Menuju Sehat), Meja 4 untuk penyuluhan, Meja 5 untuk pelayanan kesehatan
- Dilaksanakan setiap 1 kali seminggu tepatnya pada hari jumat
- Dimulai dari pukul 6 pagi hingga selesai
- Tempat pelaksanaan setiap minggunya berbeda
- Diikuti oleh warga desa Montok
- Dilaksanakan setiap tanggal 15
- Dimulai dari jam 16.00
- Tempat pelaksanaan bergiliran antar rumah anggota
- Diikuti sekitar 45 ibu-ibu desa
- Dilaksanakan seminggu sekali pada kamis malam
- Dimulai dari ba’da maghrib hingga selesai
- Tempat pelaksanaan bergiliran rumah anggota
- Diikuti oleh bapak-bapak desa Montok
PERATURAN DESA
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam system pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
2.
Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar
Desa untuk pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
3.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
4.
Pembangunan Perdesaan adalah pembangunan
yang dilaksanakan antar Desa dalam bidang pengembangan usaha, kegiatan
kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan
ketertiban.
5.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
6.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang
dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat
istiadat Desa.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsure
penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10. Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD,
Pemerintah Desa, dan unsure masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
PROGRAM KERJA
1.
Berdasarkan
Kewenangan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat, yang
meliputi:
a)
Sistem organisasi masyarakat adat;
b)
Pembinaan kelembagaan masyarakat;
c)
Pembinaan lembaga dan hokum adat;
d)
Pengelolaan tanah kas Desa;
e)
Pengembangan peran masyarakat
Desa
2.
BerdasarkanKewenangan Lokal Skala Desa, yang meliputi:
a)
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diantaranya:
1.
Penghasilan
Tetap dan Tunjangan;
2.
Operasional
Perkantoran;
3.
Operasional
BPD;
4.
Rehabilitasi/Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Perkantoran;
5.
Pengadaan
Sarana dan Prasarana Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);
b)
Bidang pelaksanaan pembangunan, diantaranya:
1.
Pembangunan
Jalan Desa;
2.
Pembangunan
Tangkis;
3.
Pembangunan
Jembatan;
4.
Pembangunan
Plengsengan;
5.
Penyususnan
Profil Desa;
6.
Pemberian
Makanan Tambahan di Posyandu;
c)
Bidang pembinaan kemasyarakatan, diantaranya:
1.
Pembinaan
Ketentraman dan Ketertiban;
2.
Fasilitasi
Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan Tingkat Desa;
3.
Fasilitasi
TP-PKK;
d)
Bidang pemberdayaan masyarakat Desa, diantaranya:
1.
Penyelenggaraan
Musrenbang Desa;
2.
Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
3.
Penyusunan
Laporan Keterangan Pertanggng jawaban;
4.
Penyusunan
Laporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
5.
Bulan
Bhakti Gotong Royong;
6.
Lomba
Desa;
7.
Pengadaan
sarana dan prasarana tehnologi tepat guna;
0 Komentar